Syarat dan Kelengkapan Berkas :
1.Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
2.Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3.Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.Telah mengikuti dan lulus Latihan Pra Jabatan (LPJ) yang dibuktikan dengan foto kopi Surat Tanda Lulus LPJ, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5.Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar;
6.Setiap Unsur Penilaian prestasi sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan DP-3 tahun terakhir.
Dasar Hukum :
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
PP No. 98 Tahun 2000 Jo.PP No. 11 Tahun 2002.
No comments:
Post a Comment