KARIS/KARSU
Persyaratan :
1. Blangko Karis/Karsu
2. Foto Copy surat nikah (Legalisir KUA/ Capil)
3. SK CPNS?PNS
4. SK Pangkat terakhir
5. Foto ukuran 2 x 3 hitam putih
- PNS : 1 lembar
- Istri/Suami : 3 lembar
6. Foto copy akte anak
7. Perkawinan janda/duda ditambah akte cerai/ surat keterangan kematian
Catatan :
• Berkas rangkap tiga
Waktu penyelesaian
± 1 bulan
KARPEG
Persyaratan :
1. Foto copy SK CPNS
2. Foto Copy SK PNS
3.STTPL (Bukti Lulus Prajabatan)
4. Foto ukuran 2 x 3 hitam putih : 3 lembar
Catatan :
• Berkas rangkap tiga
• Berkas dilegalisir
Waktu penyelesaian
± 1 bulan
TASPEN
Persyaratan :
1. SK CPNS + SPMT
2. SK PNS
3. SK terakhir
4. Foto copy karpeg
Catatan :
• Berkas rangkap dua
• Berkas dilegalisir
Waktu penyelesaian
± 1 bulan
No comments:
Post a Comment