Tuesday, February 23, 2010

PENETAPAN KARTU PNS (KARPEG) BAGI PNS

Syarat dan Kelengkapan Berkas :

1.Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan;

2.Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3.Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4.Telah mengikuti dan lulus Latihan Pra Jabatan (LPJ) yang dibuktikan dengan foto kopi Surat Tanda Lulus LPJ, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

5.Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar;

6.Setiap Unsur Penilaian prestasi sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan DP-3 tahun terakhir.

Dasar Hukum :



UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;

PP No. 98 Tahun 2000 Jo.PP No. 11 Tahun 2002.

No comments: