Thursday, February 11, 2010

Kepangkatan dalam PNS

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat hams diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Susunan Pangkat dan Golongan Ruang egawai Negeri Sipil
Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebaeai berikut:

No Pangkat Golongan Ruang
1 Juru Muda I a
2 Juru Muda Tingkat I I b
3 Juru I c
4 Juru Tingkat I I d
5 Pengatur Muda II a
6 Pengatur Muda Tingkat I II b
Q Pengatur II c
1
O
9 rengatur 1ingkatI Penata Muda II III d a
10 Penata Muda Tingkat I III b
11 Penata III c
12 Penata Tingkat I III d
13 Pembina IV a
14 Pembina Tingkat I IV b
lb Pembina Utama Muda IV c
16 Pembina Utama Madya IV d
17 Pembina Utama IV e
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai
Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem
kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan
pangkat pilihan.
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural
atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan
sepanjang tidak melampauai pangkat atasan
langsungnya.
Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-
kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya
tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu, dan
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh
di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan pimpinan yang telah ditetapkan
persamaan eselonnya atau jabatan fungsional
tertentu.
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
a. Pengatur Muda golongan ruang n/a, bagi yang
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Dasar.
b. Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi
yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
d. Penata Muda Tingkat I golongan ruang Ill/b,
bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah
Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun,
Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4
Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma
II.
e. Penata golongan ruang III/c, bagi yang
memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar
Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana
Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
f. Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d, bagi
yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah
Diploma IV.
g. Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang
memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah
Magister (S2), atau ijazah lain yang setara e. Diangkat menjadi Pejabat Negara;
f. Memperoleh surat tanda tamat belajar atau
ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya
menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
dan i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.



Kenaikan pangkat bagi
Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan struktural
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
a. Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
b. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap
unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 tahun terakhir,
c. Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang
akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan
karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan
yang telah diikuti,
d. Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
e. Belum mencapai pangkat tertinggi yang
ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik
dalam jabatan yang definitif.
b. Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural
tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan
struktural yang sama.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didukukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam
lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan
bagi pegawai lainnya.
Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan
oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina
kepegawaian.
Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam
surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi
kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan
kepada pejabat lain.
Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil
menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau
ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat
negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya,
tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena
prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/
fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya
dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
b. Bagi yang tidak menduduki jabatan
struktural/fungsional tertentu, kenaikan
pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku untuk pemberian
kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma
Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh : a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau
setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat
I golongan ruang I/d ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda,
golongan ruang Il/a,
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah
Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II
dan masih berpangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan
pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat
I, golongan ruang Il/b,
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau
Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Il/b
ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Pengatur, golongan ruang II/c,
e. Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV
dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a,
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister
(S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih
berpangkat Penata Muda, golongan ruang,
Ill/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya
menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang Ill/b,
g. Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat
Penata Muda Tingkat I golongan ruang Ill/b
kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Penata, golongan ruang III/c.
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang
ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian
■■-, ^ ljazah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat
tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum
yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan
pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma.
Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma
Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi,
pa ;<•! i&wssmif% i^^im^q ti^m&fmM
1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam
pangkat terakhir,
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
1. Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya
Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
3. Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya
3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat Anumerta
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada
hubungannya dengan dinasnya, sehingga
kematian itu disamakan dengan meninggal
dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya;
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan
oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani
yang didapat dalam dan karena menjalankan
tugas kewajibannya;
d. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang
tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas.
Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.
Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara.
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara.
Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta.
Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkr t anumerta tersebut.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
a. Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan menjadi Pembina Utama Muda
golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan
disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara sebagai bahan
pertimbangan teknis kepada Presiden.
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi
Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi
Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b
sampai dengan Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang
dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikan
pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I
golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas.
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
b. Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan
dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun, dan
c. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji
Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
1. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
a. Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus
menerus dan sekurang-kurangnya telah
1 bulan dalam pangkat terakhir;
b. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus
menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
c. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus
menerus dan sekurang-kurangnya telah
2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil
yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang
dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda
Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat
karena dinas adalah:
. ",i • f ! , 1. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang
■'■•-'. i \ •
terjadi:
a. Dalam dan karena menjalankan tugas
,,- 'i. , 'v. ' , , * (,: h I
kewajibannya;
b. Dalam keadaan lain yang ada
hubungannya dengan dinas, sehingga
rs!«m rsttuiii :^;cr- .
kecelakaan itu disamakan dengan
kecelakaan yang terjadi dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya;
c. Karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab ataupun sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu.
2. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita
sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat
"'"if. ■"T'J ' -■" v.1"-■■' ' "' ■' -"O' "''"
karena dinas ditetapkan dengan :
a. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil
untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk
kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat
I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang
bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
a. 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:
penglihatan pada kedua belah mata; atau
pendengaran pada kedua belah telinga; atau
kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
b. 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:
lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
c. 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau
sebelah kaki dari pangkal paha.
d. 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:
penglihatan dari sebelah mata; atau
pendengaran dari sebelah telinga; atau
tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau
sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok
Ujian Dinas
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d dan Penata Tingkat
I golongan ruang Ill/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang Ill/a.
Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
a. Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya; b. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi negara;
c. Tewas atau meninggal dunia sehingga
kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat
anumerta/pengabdian,
d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan
ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan
pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan
ujian dinas tingkat II,
e. Memperoleh:
1) ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
2) ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
f. Menduduki jabatan fungsional tertentu.

Bahan Bacaan:
I Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

No comments: